"Mungkin balik nama ini yang belum terlalu tertib dan begitu tersosialisasi di masyarakat," ujarnya.
"Seharusnya penjual apabila habis jual kendaraan, langsung lakukan lapor jual ke Samsat."
"Sehingga akan dikunci datanya dan tercatat siapa pemilik baru kendaraan yang dijual," terangnya, Rabu (11/3/2020).
Jika tidak dilakukan, "Saat E-TLE menilang kendaraan dan seandainya sampai di muka persidangan,"
"penjual sampaikan bahwa kendaraan ini sudah beralih kepemilikannya. Jadi denda tidak dijatuhkan ke pemilik lama," sebutnya lagi.
Baca Juga: Tambah Canggih, CCTV E-TLE Bisa Deteksi Jenis Pelanggaran Ini
Singgamata mengharapkan, dengan adanya E-TLE, masyarakat lebih mematuhi aturan lalu lintas.
Dan sekaligus dapat memberantas tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Tilang elektronik ini sangat positif dampaknya, ini juga untuk memberantas oknum nakal di lapangan."
"Dan mengindari pertemuan antara petugas dan pelanggar. Ke depannya E-TLE akan kami kembangkan lagi di daerah dan termasuk di jalan tol," tutupnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR