Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh! Jangan Lakukan 3 Hal Ini Kalau Lagi Bawa Motor Saat Hujan

optimization - Kamis, 9 Januari 2025 | 12:24 WIB
Pengendara motor saat kondisi hujan
Otofemale.ID/octa saputra
Pengendara motor saat kondisi hujan

Otomania.com - Buat pengendara motor, menerjang hujan sudah biasa.

Tapi sayangnya pengendara motor masih saja melakukan beberapa hal ini padahal sebenarnya dilarang.

Karena kurang pengawasan, ada beberapa kebiasaan yang dilarang tapi dianggap wajar.

Apa saja larangan itu? Simak penjelasan berikut.

1. Lepas Alas Kaki

Sebenarnya lepas alas kaki di motor saat hujan itu tidak baik. 

Menurut Oke Desiyanto, Supervisor Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, dalam kondisi hujan paling ideal bukan memakai sendal atau nyeker.

"Kalau dalam kondisi hujan, sebaiknya memang yang paling ideal tetap pakai sepatu agar kaki terlindungi," ungkapnya dilansir dari Gridoto.com.

"Kasarnya, kita harus lebih sayang kaki dibanding sepatu, sepatu bisa beli lagi tapi kalau kaki, termasuk kulit dan tulang, jika sampai rusak kalaupun sembuh bisa ada cacatnya," tambah Oke Desiyanto.

Baca Juga: Inilah Alasan Wajib Pakai Sepatu saat Naik Motor. Bukan Untuk Pamer

2. Jas Hujan Ponco

Dijelaskan oleh Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani.

"Ujung jas hujan ponco dapat tersangkut pada gir belakang (motor jenis bebek dan sport) dan menyebabkan pengendara terjatuh," jelas Head of Safety Riding Promotion Honda Wahana, Agus Sani dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, jas hujan ponco juga rawan tersangkut ke pengendara atau mobil lain di sisi kanan dan kirinya.

Jas hujan model ponco sangat peka sekali terhadap hembusan angin.

Terlebih bagian belakang yang kerap kali menutupi lampu belakang motor.

Bahaya nih bagi pengendara dibelakang yang tidak bisa membaca pergerakan kita (ngerem atau nyalakan sein hendak belok).

3. Lampu Hazard

Perlukah nyalakan fitur lampu hazard saat hujan?

Pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 dituliskan, bahwa hanya dalam kondisi darurat saja lampu isyarat dinyalakan.

Adapun dalam kondisi darurat yang dimaksud diantaranya alami mogok, ban kempis atau amit-amit, alami kecelakaan.

Selain saat hujan, pengendara motor matic juga tidak perlu nyalakan fitur lampu hazard pada beberapa kondisi lainnya.

Seperti saat kendarai motor matic dalam kondisi jalan berkabut.

Saat riding dalam kondisi jalan berkabut, pengendara cukup andalakan lampu utama saja(*)

Baca Juga: Jangan Gunakan Lampu Hazard, Begini Tips Mengemudi Aman saat Hujan

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa