“Saat hasil Olah TKP terindikasi kebakaran itu disimpulkan ada unsur kesengajaaan.
Sehingga kita maraton melakukan pemeriksaan beberapa saksi kejadian sampai akhirnya terungkap," tambah Didik.
Tersangka terancam 12 tahun penjara Ketiga mobil itu adalah pick up Grand Max warna putih bernopol Z 8832 KG milik Ade (53), warga Bojong Kaum, Cipedes.
Lalu sedan Toyota Corola Dx bernopol D 1480 KN, milik Dani (32) warga Panglayungan, Cipedes.
Kemudian, 1 mobil lagi adalah pick up Suzuki tanpa plat nomor sudah rusak alias tidak jalan milik Ujang Doon (40), warga Panglayungan, Cipedes, Kota Tasikmalaya.
“Antara tersangka dengan korban pernah ada permasalahan.
Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 187 KUHP,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Bakar 3 Mobil Tetangga di Tempat Parkir, Mengaku Sakit Hati ke Para Pemiliknya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR