Otomania.com - Seorang pria tersangka pembakaran tiga unit mobil berinisial YH berhasil ditangkap.
Pria berusia 29 tahun tersebut di tagkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya.
YH tertangkap sebagai tersangka pembakaran tiga unit mobil yang diparkir di Kampung Gunung Balababa, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, sepekan lalu.
Melansir dari Kompas.com, pelaku mengaku sengaja membakar mobil karena sakit hati oleh pemilik mobil tersebut setelah sebelumnya kedua orang tersebut pernah berselisih.
Baca Juga: Dua Mobil Jadi Cemong, Ulah Pria Stres Karena PHK Mainan Api, Warung dan Toko Sepatu Ikut Dibakar
“Kasus penangkapan terhadap yang diduga pelaku pembakaran mobil ini berawal dari laporan masyarakat kepada kita.
Kemudian kita tindaklanjuti di lapangan,” jelas Kapolsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Awalnya diduga karena korsleting listrik.
Sebelumnya, ketiga mobil terbakar dan diduga informasinya karena konsleting listrik sampai akhirnya terungkap dibakar oleh pelaku secara sengaja.
Kejanggalan ada unsur kesengejaan tersebut terungkap saat petugas usai melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Via Vallen Curhat, Mobilnya yang Hangus Tak Bisa Klaim Asuransi. Gagal Dapat Ganti Mobil Baru Nih?
“Saat hasil Olah TKP terindikasi kebakaran itu disimpulkan ada unsur kesengajaaan.
Sehingga kita maraton melakukan pemeriksaan beberapa saksi kejadian sampai akhirnya terungkap," tambah Didik.
Tersangka terancam 12 tahun penjara Ketiga mobil itu adalah pick up Grand Max warna putih bernopol Z 8832 KG milik Ade (53), warga Bojong Kaum, Cipedes.
Lalu sedan Toyota Corola Dx bernopol D 1480 KN, milik Dani (32) warga Panglayungan, Cipedes.
Kemudian, 1 mobil lagi adalah pick up Suzuki tanpa plat nomor sudah rusak alias tidak jalan milik Ujang Doon (40), warga Panglayungan, Cipedes, Kota Tasikmalaya.
“Antara tersangka dengan korban pernah ada permasalahan.
Kemudian tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar mobil korban. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 187 KUHP,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Bakar 3 Mobil Tetangga di Tempat Parkir, Mengaku Sakit Hati ke Para Pemiliknya".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR