Otomania.com - Seorang residivis kembali diamankan polisi usai melakukan pembegalan terhadap seorang pemotor dengan membawa senjata tajam berupa pedang katana.
Pelaku berinisal H (22) itu merupakan mantan napi lulusan dari Lapas Pemuda Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka H warga Perumnas Mandala bersama pelaku lainnya berinisial K (25) yang ditembak mati.
Keduanya beraksi pada pada 2 Mei 2020, menggasak motor korban Rian Hadi Kesuma saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.
Baca Juga: Hasrat Mudik Tak Terbendung, Warga Rela Bayar Berkali Lipat Demi Naik Travel Gelap
Kemudian tiba-tiba korban diberhentikan paksa oleh para pelaku.
Pelaku mengambil kunci motor korban dan mengancam dengan senjata tajam berupa katana dan parang.
Lalu kendaraan korban diambil paksa dan dibawa kabbur oleh dua orang pelaku.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan peran dari pelaku RRL alias K adalah mengambil motor sedangkan pelaku H berperan mengancam korban dengan katana.
"Lalu setelah melakukan pendalaman dengan Polrestabes Medan muncul lah inisial K dikembangkan. Peran pelaku K ini adalah mengambil sepeda motor sedangakan pelaku H untuk mengancam para korban," beber Irsan.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Borong Buis Beton, Bukan Buat Sumur Tapi Justru Cegah Balap Liar
Irsan juga membenarkan bahwa pelaku H adalah napi yang baru dibebaskan dari program asimilasi Kemenkumham pada bulan April 2020 lalu.
"Napi asimilasi ada, yang berinisial H. Dia bulan April kemarin mendapatkan program asimilasi," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah dua kali beraksi setelah dilepaskan dari program asimilasi.
"Sudah dua kali beraksi dari pendalaman anggota di lapangan," katanya.
Irsan juga menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya juga ditangkap kasus sama yaitu pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Penggemar Drakor Wajib Tahu, Mobil Mewah di Drakor The World of the Married Nggak Main-main
"Sama juga kasus 365 pencurian dengan kekerasan, curas," ungkapnya.
AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman 12 tahun tahun penjara," ungkapnya Sabtu (9/5/2020) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
Irsan menyebutkan untuk pelaku residivis asimilasi nantinya akan menjalani proses hukuman yang sebelumnya terlebih dahulu.
"Jadi dia ini nanti akan menjalani dulu hukumannya yang sebelumnya, baru nanti akan menjalani hukuman baru yang dari perbuatannya yang sekarang ini," tegasnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan pihaknya juga berhasil menangkap penadah motor curian dan mengamankan uang senilai Rp 22,8 juta.
"Lalu ada pengembangan kita dapatkan pelaku penadahnya berinisial AR alias A berumur 42 tahun warga Jalan Cendrawasih Mandala. Dimana ia berperan menjual sepeda motor kepada pelaku inisial I (DPO) senilai Rp 2.7 juta," pungkasnya.
Pelaku penadah berinisial AR alias A (42) terancam pasal 480 KUHP dengan pidana dengan penjara selama-lamanya empat tahun.
Rekan pelaku ditembak mati
Sebelumnya, Polrestabes Medan tembak mati pelaku begal di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Pelaku yang ditembak mati bernama RRL alias K (25) warga Perumnas Mandala.
Ia menyebutkan pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial H (22) yang telah terlebih dahulu di amankan Polda Sumut.
Irsan menegaskan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengancam petugas menggunakan pedang katan.
"Kita berhasil menangkap hasil ungkap kasus curas, dimana hasil koordinasi dengan Polda Sumut. Polisi telah menangkap pelaku H warga Perumnas Mandala.
Lalu pada saat tanggal 9 Mei, petugas mendapati kabar salah satu tersangka berada di suatu tempat.
Ketika dilakukan upaya penangkapan pelaku berinisial K ini melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan namun tidak tertolong dan tim medis menyatakan bahwa tersangka sudah meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Pelaku Begal di Percut Sei Tuan Mantan Napi Asimilasi, Terancam Pidana 12 Tahun".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR