Otomania.com - Seorang residivis kembali diamankan polisi usai melakukan pembegalan terhadap seorang pemotor dengan membawa senjata tajam berupa pedang katana.
Pelaku berinisal H (22) itu merupakan mantan napi lulusan dari Lapas Pemuda Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka H warga Perumnas Mandala bersama pelaku lainnya berinisial K (25) yang ditembak mati.
Keduanya beraksi pada pada 2 Mei 2020, menggasak motor korban Rian Hadi Kesuma saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.
Baca Juga: Hasrat Mudik Tak Terbendung, Warga Rela Bayar Berkali Lipat Demi Naik Travel Gelap
Kemudian tiba-tiba korban diberhentikan paksa oleh para pelaku.
Pelaku mengambil kunci motor korban dan mengancam dengan senjata tajam berupa katana dan parang.
Lalu kendaraan korban diambil paksa dan dibawa kabbur oleh dua orang pelaku.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan peran dari pelaku RRL alias K adalah mengambil motor sedangkan pelaku H berperan mengancam korban dengan katana.
"Lalu setelah melakukan pendalaman dengan Polrestabes Medan muncul lah inisial K dikembangkan. Peran pelaku K ini adalah mengambil sepeda motor sedangakan pelaku H untuk mengancam para korban," beber Irsan.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR