Baca Juga: Polresta Malang Kota Borong Buis Beton, Bukan Buat Sumur Tapi Justru Cegah Balap Liar
Irsan juga membenarkan bahwa pelaku H adalah napi yang baru dibebaskan dari program asimilasi Kemenkumham pada bulan April 2020 lalu.
"Napi asimilasi ada, yang berinisial H. Dia bulan April kemarin mendapatkan program asimilasi," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah dua kali beraksi setelah dilepaskan dari program asimilasi.
"Sudah dua kali beraksi dari pendalaman anggota di lapangan," katanya.
Irsan juga menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya juga ditangkap kasus sama yaitu pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Penggemar Drakor Wajib Tahu, Mobil Mewah di Drakor The World of the Married Nggak Main-main
"Sama juga kasus 365 pencurian dengan kekerasan, curas," ungkapnya.
AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman 12 tahun tahun penjara," ungkapnya Sabtu (9/5/2020) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR