Otomania.com - Status residivis ternyata belum membuat kapok empat orang kawanan pencuri ini.
Bila sebelumnya mereka dipenjara karena mencuri baju di sebuah pusat perbelanjaan, kini gara-gara kasus pencurian motor.
Empat residivis itu di antaranya Sugeng Abrizal, Kodrat Susila, Tomi Fira, dan Dio Bagus Ramadhan.
Mereka divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.
Keempatnya terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian motor di delapan titik berbeda.
(Baca Juga: Driver Taksi Online Pelaku Tabrak Lari, Antar Penumpang Dulu Baru Cari Korban)
Sebelumnya, mereka pernah mencuri baju di mal pada 2016.
Selain itu, Sugeng bersama anggota komplotannya yang lain juga pernah mencuri sepeda motor pada 2015.
Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara hukum melakukan pencurian dengan bersekutu dengan memakai anak kunci palsu," ujar hakim Mashuri dalam sidang.
(Baca Juga: Seperti Ini Ciri Kembangan Ban Motor yang Pas Digunakan di Musim Hujan)
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Iriyanto sebelumnya menuntut mereka pidana 2,5 tahun penjara.
Menanggapi vonis ini, jaksa dan para terdakwa sama-sama menerimanya.
Jaksa Iriyanto menyatakan para terdakwa mencuri di delapan lokasi berbeda.
(Baca Juga: Jangan Kaget! Tarif Parkir di DKI Jakarta Segera Melambung Tinggi, Incar Mobil dan Motor)
"Mereka mencuri di delapan titik. Sepeda motornya sudah dijual tidak dikembalikan," katanya.
Sementara itu, para terdakwa mengakui telah mencuri di lokasi berbeda di wilayah Rungkut.
Mereka mencuri dengan kunci palsu. Sepeda motor itu lalu dijual ke penadah.
"Hasilnya dibagi. Satu orang dapat Rp 700 ribu," ucap Sugeng.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Empat Residivis Embat Motor di Sejumlah Lokasi Kota Surabaya, Ini Hukuman yang Harus Mereka Jalani".
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR