Otomania.com - Status residivis ternyata belum membuat kapok empat orang kawanan pencuri ini.
Bila sebelumnya mereka dipenjara karena mencuri baju di sebuah pusat perbelanjaan, kini gara-gara kasus pencurian motor.
Empat residivis itu di antaranya Sugeng Abrizal, Kodrat Susila, Tomi Fira, dan Dio Bagus Ramadhan.
Mereka divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.
Keempatnya terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian motor di delapan titik berbeda.
(Baca Juga: Driver Taksi Online Pelaku Tabrak Lari, Antar Penumpang Dulu Baru Cari Korban)
Sebelumnya, mereka pernah mencuri baju di mal pada 2016.
Selain itu, Sugeng bersama anggota komplotannya yang lain juga pernah mencuri sepeda motor pada 2015.
Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara hukum melakukan pencurian dengan bersekutu dengan memakai anak kunci palsu," ujar hakim Mashuri dalam sidang.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR