Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Ada Kapoknya! Dulu Dipenjara Karena Mencuri Baju, Kini Empat Residivis Ini Bakal 'Sekolah' Lagi Gara-gara Curi Motor

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 13 Desember 2019 | 15:30 WIB
Keempat terdakwa saat jalani sidang di PN Surabaya, Jumat (13/12/2019).
Tribun Jatim/Samsul Arifin
Keempat terdakwa saat jalani sidang di PN Surabaya, Jumat (13/12/2019).

Otomania.com - Status residivis ternyata belum membuat kapok empat orang kawanan pencuri ini.

Bila sebelumnya mereka dipenjara karena mencuri baju di sebuah pusat perbelanjaan, kini gara-gara kasus pencurian motor.

Empat residivis itu di antaranya Sugeng Abrizal, Kodrat Susila, Tomi Fira, dan Dio Bagus Ramadhan.

Mereka divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.

Keempatnya terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian motor di delapan titik berbeda.

(Baca Juga: Driver Taksi Online Pelaku Tabrak Lari, Antar Penumpang Dulu Baru Cari Korban)

Sebelumnya, mereka pernah mencuri baju di mal pada 2016.

Selain itu, Sugeng bersama anggota komplotannya yang lain juga pernah mencuri sepeda motor pada 2015.

Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara hukum melakukan pencurian dengan bersekutu dengan memakai anak kunci palsu," ujar hakim Mashuri dalam sidang.

Editor : Indra Aditya
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa