(Baca Juga: Seperti Ini Ciri Kembangan Ban Motor yang Pas Digunakan di Musim Hujan)
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Iriyanto sebelumnya menuntut mereka pidana 2,5 tahun penjara.
Menanggapi vonis ini, jaksa dan para terdakwa sama-sama menerimanya.
Jaksa Iriyanto menyatakan para terdakwa mencuri di delapan lokasi berbeda.
(Baca Juga: Jangan Kaget! Tarif Parkir di DKI Jakarta Segera Melambung Tinggi, Incar Mobil dan Motor)
"Mereka mencuri di delapan titik. Sepeda motornya sudah dijual tidak dikembalikan," katanya.
Sementara itu, para terdakwa mengakui telah mencuri di lokasi berbeda di wilayah Rungkut.
Mereka mencuri dengan kunci palsu. Sepeda motor itu lalu dijual ke penadah.
"Hasilnya dibagi. Satu orang dapat Rp 700 ribu," ucap Sugeng.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Empat Residivis Embat Motor di Sejumlah Lokasi Kota Surabaya, Ini Hukuman yang Harus Mereka Jalani".
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR