Otomania.com - Kasus pencurian unit motor di Kampung Poncowarno, Sabtu (19/10/2019) lalu, berhasil diungkap Kepolisian Sektor Kalirejo.
Kasus tersebut terungkap, ketika kedua pelaku mengunggah motor hasil curian mereka ke akun jual beli di media sosial Facebook.
Kedua pelaku tersebut adalah Khayat Santoso (24) warga Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Dan satunya Slamet Riyadi (58) warga Kampung Tanjungrejo, Kecamatan Pubian.
Melansir dari TribunLampung.co.id, pada Rabu (27/11/2019) jajaran Polsek Kalirejo melihat postingan sepeda motor Supra X 125 warna hijau putih dari akun Facebook salah seorang pelaku.
Baca Juga: Maling Motor Antimainstream, Berhasil Gondol Honda Vario Tapi Malah Masuk ke Markas TNI AL
Setelah dianggap sama dengan ciri-ciri motor korban Suripto (40), kemudian Kapolsek mengerahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.
"Pertama-tama kita menggunakan akun Facebook lain, dan berpura-pura tertarik dan akan membeli sepeda motor yang diposting oleh pelaku," terang Kapolsek Kalirejo Ajun Komisaris Ridho Rafika mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019).
Setelah direspon oleh pemilik akun, kemudian polisi berpura-pura akan membeli motor tersebut.
Sehingga polisi dan pelaku membuat janji bertemu di suatu tempat pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kita bilang ingin melihat langsung motor yang akan mereka jual," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Langsung Karma, Maling Motor Panik Kabur, Berakhir Ditabrak Mobil
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR