Otomania.com – Satreskrim Polres Jepara baru saja mengamankan lima penadah motor curian.
Dalam memasarkan motor hasil curian, mereka memanfaatkan Facebook sebagai lapak untuk berdagang.
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman mengatakan, kelima penadah tersebut merupakan warga Kabupaten Rembang.
Sementara, motor curian yang mereka jual diduga kuat berasal dari Kabupaten Jepara.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan terkait pemetik (eksekutor) di tempat kejadian lain."
"Sementara lima penadah ini ditahan," kata AKBP Arif Budiman dalam jumpa pers, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Kawanan Curanmor Nekat Beraksi di Komplek TNI AL, Ya Jadi Begini Nasibnya
Polisi juga turut mengamankan enam sepeda motor sebagai barang bukti.
Kini, lima tersangka diancam hukuman empat tahun penjara dengan jeratan Pasal 480 KUHP tentang Pidana Penadahan.
Satu di antara lima tersangka itu, Darobi mengatakan, melalui akun facebooknya 'Golek Sandang Pangan' dia sudah 16 hari ini melakukan jual beli.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR