Otomania.com - Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dilakukan untuk menekan tingginya angka kecelakaan pada angkutan umum.
Upaya ini terus dilakukan oleh kementerian perhubungan (Kemenhub)
Tahun ini Kemenhub akan menerapkan aturan baru untuk pemantauan pergerakan bus.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani.
Baca Juga : SUPERSPRING VT-20, GPS Tracker Entry Level Dengan Teknologi e-SIM
"Jadi bukan GPS yang disimpan di depan mobil, bukan," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Jakarta, Jumat (17/5/2019), dikutip dari Gridoto.com.
"Jadi GPS yang dimaksud adalah alat tersebut kita pasangkan di dasbor, jadi kemana pun mobil itu bergerak, kecepatannya berapa, kita bisa tahu," sambung dia.
Menurut Ahmad Yani, perusahaan bus untuk tidak hanya memburu keuntungan semata namun yang terpenting harus mengutamakan keselamatan.
Ia mengajak kepada para operator bus, untuk bersama pemerintah meningkatkan aspek keselamatan.
Baca Juga : Street Manners: Begini Gunakan GPS Agar Tetap Aman Saat Mengemudi
Untuk mengurangi tingkat angka kecelakaan yang terjadi.
Saat ditanyakan kepastian regulasi ini kapan dikeluarkan, Yani menjelaskan bahwa tahun ini sudah wajib.
"Jadi itu sudah wajib bagi seluruh bus. Sehingga tahun ini peraturan tersebut sudah berlaku," paparnya.
Yani menyampaikan, bahwa pemasangan GPS tersebut juga akan menjadi salah satu syarat perizinan kendaraan, baik perpanjangan ataupun yang baru.
Baca Juga : GPS di Motor Jadi Polemik, Ini Kata Road Safety Association
"Pada saat perizinan itu tidak mengikuti peraturan tersebut saya bukannya menolak tapi akan saya tunda sampai teman-teman memasang (GPS)," tegasnya.
Pihak mana yang akan memantau pergerakan mereka?
"Kami akan mengintegrasikan semua GPS yang ada di Indonesia. Tetapi yang paling penting justru adalah untuk manajemen pihak perusahaan," ucapnya.
"Jadi benar enggak mobil tersebut melewati trek yang dia punya atau tidak, takutnya sopir itu berhenti malah di warung remang-remang kan bisa saja," tuturnya.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Gridoto |
KOMENTAR