Otomania.com - Akibat pengendara yang nekat pakai GPS, dipenjara selama tiga bulan dan denda Rp 750 ribu sudah menunggu di dapan mata.
Larangan penggunaan GPS saat berkendara telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 Ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Hal ini pun ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dikonfirmasi pada Jumat (8/2/2019).
Baca Juga : Simpang Siur Pelarangan GPS, Cara Ini yang Bakal Ditindak Polisi
"Penindakan itu sudah diterapkan sejak undang-undang itu ada yaitu tahun 2009. Harusnya sudah ada penindakan kalau ditemukan yang pakai GPS karena, kan, sudah lama undang-undang itu berlaku," ujar Herman.
Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019.
MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar, meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.
Meski demikian, MK tetap melihat bahwa penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR