Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simpang Siur Pelarangan GPS, Cara Ini yang Bakal Ditindak Polisi

Parwata - Kamis, 7 Februari 2019 | 14:20 WIB
Ilustrasi Ojek online sedang melihat GPS pada HP-nya
ngupdate.info
Ilustrasi Ojek online sedang melihat GPS pada HP-nya

Otomania.com - Dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) dinilai sudah tepat.

Karena, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Tapi, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga : Ada Part Pesawat di Motor Balap Road Race Ini, Bikin Tambah Kencang?

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata  Irjen Pol Refdi Andri dikutip dari Kompas.com (6/2/2019).

Refdi melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.

Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju. 

Baca Juga : Traktor Serbu Pom Bensin, Pertamina Sebut Untuk Tetap Melayani

"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak," ujar Refdi.

Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," ucap Refdi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Penggunaan GPS yang Dilarang Polisi",

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa