GridOto.com - Biasanya tilang dilakukan saat diadakan gelar razia lalu lintas oleh polisi.
Nah, selain pada saat operasi yang digelar oleh polisi.
Apakah tilang juga bisa dilakukan oleh polisi bagi yang melanggar lalu lintas?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir berikan tanggapan akan hal tersebut.
Baca Juga : Sangsi Terberat Untuk Pelanggar Tilang Elektronik Di Solo, Seperti Apa Hukumannya?
"Ya bisa, pelanggaran itu siapapun dimanapun bisa ditilang," kata Kompol Nasir di Jakarta, Senin (15/4/2019), dikutip dari GridOto.com.
"Apalagi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan beresiko tinggi mengarah pada pasal fatalitas, seperti pengendara tidak pakai helm, melawan arah, melawan arus, boncengan lebih dari tiga, tidak konsentrasi," sambung dia.
Untuk diketahui, disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi dua, antara lain.
Baca Juga : Hati-hati Pasang Ban Motor Di Luar Spek Bisa Kena Tilang, Alasannya?
1. Penindakan bergerak / Hunting, yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).
2. Penindakan di tempat / stationer, yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Nah, penjelasan tersebut sudah seharusnya kita tertib peraturan dalam berlalu lintas.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR