Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantul, Polisi Tilang Ratusan Bikers Karena Merokok Sambil Berkendara

Indra Aditya - Selasa, 2 April 2019 | 18:20 WIB
Ilustrasi merokok sambil bawa motor
@budayadisiplin
Ilustrasi merokok sambil bawa motor

Otomania.com - Akhirnya polisi benar-benar menindak para bikers yang kedapatan motor sambil berkendara.

Hasilnya, dalam satu hari Ditlantas Polda Metro Jaya menilang lebih dari 652 orang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu.

"Secara aturannya sudah jelas, yaitu mengganggu konsentrasi dan tidak wajar, sehingga ratusan pemotor ditilang karena sambil merokok," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga : Mekanik Sembrono, Bongkar Tangki Bensin Sambil Merokok, Avanza Hangus

Nasir menjelaskan, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019, yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.

Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan bahwa pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara.

Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Nasir.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa