Otomania.com - Akhirnya polisi benar-benar menindak para bikers yang kedapatan motor sambil berkendara.
Hasilnya, dalam satu hari Ditlantas Polda Metro Jaya menilang lebih dari 652 orang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu.
"Secara aturannya sudah jelas, yaitu mengganggu konsentrasi dan tidak wajar, sehingga ratusan pemotor ditilang karena sambil merokok," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (2/4/2019).
Baca Juga : Mekanik Sembrono, Bongkar Tangki Bensin Sambil Merokok, Avanza Hangus
Nasir menjelaskan, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019, yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan bahwa pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara.
Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Nasir.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR