Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ribut Larangan Dengar Musik dan Merokok, Ini Penjelasan Kakorlantas Polri

Irsyaad Wijaya - Minggu, 4 Maret 2018 | 10:19 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa
Tribunnews
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa

Otomania.com - Beberapa waktu lalu, pernyataan AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya soal larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara cukup memantik pro-kontra. Namun, belakangan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa memberi penegasan yang bertolak-belakang.

“Hal yang penting adalah, dengarkan musiknya tidak terlalu kencang,” kata Royke dikutip dari KOMPAS.com, Jumat (2/3/2018).

Dirinya juga mengimbau, boleh mendengarkan musik atau radio, dengan syarat suaranya tak mengganggu pendengaran driver serta pengguna jalan lain. “Kalau seperti angkot yang suara musiknya diputar kencang mirip di diskotik, itu baru tidak boleh, karena bisa mengganggu pendengaran dan konsentrasi sopir,” ucap Royke.

Penjelasan ini sebagai lanjutan dari pernyataan yang disampaikan AKBP Budiyanto jika dengarkan musik dan merokok saat berkendara bisa dikenai denda Rp 750.000 atau pidana kurungan 3 bulan. “Jadi apapun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara itu dilarang dan menyalahi aturan yang sudah ada. Termasuk dua hal itu,” tutur Budiyanto saat itu.

(BACA JUGA: Larangan Dengar Musik di Mobil, Takutnya Salah Persepsi)

Menurut Budiyanto larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Berlanjut, Pasal 283 juga berbunyi "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa