Otomania.com - Setelah ada ancaman denda Rp 750.000 buat pengendara yang merokok, ternyata mendengarkan musik sambil nyetir atau naik motor pun juga bakal kena sanksi.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.
"Merokok, mendengarkan radio atau musik, atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, Kamis (1/3/2018) dikutip dari Kompas.com.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(BACA JUGA: Denda Rp 750 Ribu Menanti bagi Perokok Saat Berkendara di Jalan)
"Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya. Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” kata Budiyanto.
Bahkan, Pasal 283 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Jika memang mendengarkan musik saat berkendara dilarang oleh Undang-Undang karena dianggap mengganggu konsentrasi berkendara, lantas buat apa fitur audio mobil yang sudah pasti disediakan oleh produsen mobil?
Padahal audio, biasanya digunakan orang untuk mengusir kepenatan berkendara, apalagi saat kondisi jalanan sedang macet. Bagaimana menurut Anda?
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | Megapolitan Kompas |
KOMENTAR