Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Merokok, Polisi Juga Siap Beri Sanksi Pengguna Mobil yang Dengarkan Musik

Fedrick Wahyu - Kamis, 1 Maret 2018 | 16:58 WIB
Ilustrasi fitur audio pada mobil
Trybowo Laksono
Ilustrasi fitur audio pada mobil

Otomania.com - Setelah ada ancaman denda Rp 750.000 buat pengendara yang merokok, ternyata mendengarkan musik sambil nyetir atau naik motor pun juga bakal kena sanksi.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik, atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, Kamis (1/3/2018) dikutip dari Kompas.com.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(BACA JUGA: Denda Rp 750 Ribu Menanti bagi Perokok Saat Berkendara di Jalan)

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya. Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” kata Budiyanto.

Bahkan, Pasal 283 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Jika memang mendengarkan musik saat berkendara dilarang oleh Undang-Undang karena dianggap mengganggu konsentrasi berkendara, lantas buat apa fitur audio mobil yang sudah pasti disediakan oleh produsen mobil?

Padahal audio, biasanya digunakan orang untuk mengusir kepenatan berkendara, apalagi saat kondisi jalanan sedang macet. Bagaimana menurut Anda?

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : Megapolitan Kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa