Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buang Sampah dari Mobil ke Jalan, Ini Dendanya!

Donny Apriliananda - Senin, 16 Oktober 2017 | 18:30 WIB
Ilustrasi buang sampah
Ilustrasi buang sampah

Otomania.com - Pengendara mobil membuang sampah sembarangan dan jadi viral cukup menyita perhatian akhir-akhir ini. Masih sangat banyak perilaku berkendara yang seenaknya tanpa memperhatikan orang lain ternyata masih sering ditemui di jalan raya.

"Tidak cuma buang sampah sembarangan, membuka kaca lalu mengeluarkan tangan untuk merokok itu juga bentuk perilaku berkendara yang seenaknya. Tidak memikirkan akibat untuk orang lain misalnya terkena mata lalu terluka," ucap Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), dikutip dari KompasOtomotif.

Soal buang sampah sembarangan ini sebenarnya sudah diatur larangannya pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 126 poin H disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Pada pasal 130 poin c disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Perilaku membuang sampah sembarangan ini juga dapat mengakibatkan kecelakaan pada pengguna jalan lain. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.

"Contoh perilaku ini mencerminkan tidak adanya empati terhadap sesama pengguna jalan lainnya. Sangat disayangkan hal-hal seperti ini masih sering ditemui dan berpotensi jadi konflik di jalan," ucap Jusri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, bahkan berharap peran serta masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan kendaraan yang membuang sampah sembarangan di jalan raya. Cukup foto pelat nomor kendaraan lalu laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, agar pemilik kendaraan dapat ditindak.

 

A post shared by INFIA - Fact (@infia_fact) on Oct 13, 2017 at 12:33am PDT

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa