Otomania.com - Para pengguna motor setelah perlengkapan pribadi, penting juga perhatikan kondisi motor miliknya.
Perhatian tersebut tak hanya urusan surat motor melainkan fisik motor terlebih pada bagian ban.
Karena penggunaan ban yang tidak sesuai dengan spesifikasi motor akan kena ganjaran tilang.
Dikatakan oleh Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.
Baca Juga : Sedikit Lebih Mahal, Isi Ban Motor Dengan Nitrogen Miliki Kelebihan
Motor dengan spesifikasi ban yang tidak sesuai ketentuan pabrikan bisa ditilang.
Pasalnya, denda yang tidak sesuai itu ada pada Pasal 285 Ayat (1) dimana sepeda motor tidak penuhi syarat teknis dan laik jalan, alur ban bisa di pidana 1 bulan denda Rp 250 ribu.
"Ukuran ban itu nanti arahnya pada keselamatan. Kenapa? Kendaraan yang tidak sesuai ukurannya apabila dia tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh uji tipe oleh Kementerian Perhubungan itu tidak boleh dioperasionalkan," kata Kompol M Nasir di Jakarta, Senin (15/4/2019), dikutip dari GridOto.com.
Bahkan kata dia, jika pengendara tetap mengoperasionalkan berarti telah melakukan pelanggaran uji tipe atau tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Hati-hati Beli Ban Motor Seken, Apalagi Ditawarkan Sangat Murah
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR