Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diluar Razia, Apakah Polisi Bisa Lakukan Tilang? Ini Penjelasannya

Parwata - Senin, 15 April 2019 | 15:30 WIB
Ilustrasi razia
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi razia

GridOto.com - Biasanya tilang dilakukan saat diadakan gelar razia lalu lintas oleh polisi.

Nah, selain pada saat operasi yang digelar oleh polisi.

Apakah tilang juga bisa dilakukan oleh polisi bagi yang melanggar lalu lintas?

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir berikan tanggapan akan hal tersebut.

Baca Juga : Sangsi Terberat Untuk Pelanggar Tilang Elektronik Di Solo, Seperti Apa Hukumannya?

"Ya bisa, pelanggaran itu siapapun dimanapun bisa ditilang," kata Kompol Nasir di Jakarta, Senin (15/4/2019), dikutip dari GridOto.com.

"Apalagi pelanggaran lalu lintas yang membahayakan beresiko tinggi mengarah pada pasal fatalitas, seperti pengendara tidak pakai helm, melawan arah, melawan arus, boncengan lebih dari tiga, tidak konsentrasi," sambung dia.

Untuk diketahui, disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi dua, antara lain.

Baca Juga : Hati-hati Pasang Ban Motor Di Luar Spek Bisa Kena Tilang, Alasannya?

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa