Otomania.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta menurun drastis berkat pemberlakuan tilang elektronik pada November 2018 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, bahkan turun hingga 70 persen.
"Ada penurunan drastis. Dari yang 250 pelanggar per hari, kini 25 pelanggar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," ujar Yusuf Di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).
Data dikumpulkan dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan tiga yang tertangkap kamera di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga : Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Tilang Itu Singkatan, Kepanjangannya?
Hingga saat ini, kepolisian masih memantau penurunan jumlah pelanggar sistem tilang yang punya nama resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu.
Menurut Yusuf, kebijakan sistem tilang seperti ini akan membuat jera para pelanggar lalu lintas.
Hanya saja, saat ini pihak kepolisian masih akan membuat sistem denda tilang menjadi lebih efisien.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, mekanismenya jadi lebih singkat," ujar Yusuf.
Baca Juga : Yamaha Vega Nyaris Gosong, Mau Dibakar Pemiliknya Karena Ditilang
Tahap-tahap denda tilang elektronik
Pelanggaran ditangkap lewat rekaman gambar atau video dari CCTV yang lalu otomatis terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR