Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Tilang Itu Singkatan, Kepanjangannya?

Indra Aditya - Minggu, 17 Februari 2019 | 14:40 WIB
Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas
Istimewa
Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas

Otomania.com - Buat yang sehari-hari beraktivitas rutin menggunakan jalan raya, pasti sudah tidak asing dengan kata tilang.

Tapinya belum banyak yang sadar kalau istilang tilang ternyata singkatan lho! Lantas apa arti tilang?

Buat kamu yang belum ngeh, tilang itu punya nama lengkap 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'. Karena terlalu panjang dan merepotkan buat disebut semua, 'Bukti Pelanggaran' jadinya disingkat jadi tilang saja.

Jadi kalau kamu bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau kamu bilang 'dapat tilang'.

Baca Juga : Yamaha Vega Nyaris Gosong, Mau Dibakar Pemiliknya Karena Ditilang

Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran, hehehe...

Tapi sebenarnya enggak salah kok kalau kamu bilang 'kena tilang', 'dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

GridOto sempat ngobrol dengan beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung meski definisi ini bisa dibilang enggak official alias enggak masuk KBBI yah...

Nah biar kamu enggak dapat tilang, makanya selalu patuhi peraturan di jalan raya.

Polisi kena tilang
@polantas indonesia
Polisi kena tilang

Karena sebenarnya dengan adanya dengan mendapat surat bukti pelanggaran ini diharapkan pengguna jalan jadi kapok untuk melanggar peraturan lalu lintas.

Sayangnya sekarang banyak pengguna jalan yang lebih takut dapat tilang dibandingkan peduli dengan keselamatan sendiri.

Contoh paling gampang deh, kalau ada yang enggak pakai helm saat naik motor biasanya beralasan, "enggak ada polisi kok!".

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa