Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aduh, Mangkir Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Bisa Kredit Kendaraan

Indra Aditya - Kamis, 31 Januari 2019 | 18:40 WIB
Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, suasana la
Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, suasana la

Otomania.com - Sejumlah lokasi di DKI Jakarta sudah mulai diberlakukan sistem tilang elektronik.

Bagi pengendara motor dan pengemudi mobil yang terpantau kamera CCTV melanggar lalu lintas diwajibkan membayar denda tilang.

Apabila tak membayar denda tilang kurang lebih dua pekan setelah surat tilang dikirim ke rumah, polisi berhak memblokir STNK.

Nantinya STNK yang sudah diblokir baru bisa membayar pajak jika sudah membayar denda.

Selain itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi menjelaskan ada aturan baru yang sedang digodok.

Baca Juga : Yamaha Aerox Bikin Merinding, Mesin Jahat Pakai Gigi Segala Bro!

"Jadi kita sedang bekerjasama dengan perbankan, jadi nanti data pelanggar lalu lintas itu akan terhubung dengan perbankan juga," kata Herman (28/1/2019).

Nantinya, menurut Herman, pelanggar lalu lintas namanya diblokir dan tak bisa mengajukan kredit kendaraan.

Karena namanya tercemar sudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Detailnya seperti apa nanti akan diinformasikan selanjutnya. Masih diwacanakan dan dikaji terus bersama dengan pemangku kepentingan terkait," ucap Herman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Dilarang Kredit Kendaraan.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa