Otomania.com - Sanksinya Lebih Berat kalau Diabaikan, Begini Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Enggak.
Tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas di jalan kini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan dengan menggunkan teknologi elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE).
Melansir dari Kompas.com, kebijakan terkait berlaku mulai dari 18 Oktober 2022 seiring diterbitkannya Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE)," demikian bunyi petikan isi surat telegram.
Sehingga bagi para pelanggar aturan lalu lintas, baru akan mengetahui bila kena tilang setelah dikirimkan berupa surat pelanggaran oleh kepolisian.
Jika sampai surat tersebut diabaikan, maka ada sanksi lebih berat yang menanti yaitu data pada kendaraan bisa dibekukan.
Selain itu, untuk mengetahui apakah kendaraan kena tilang atau tidak, ada cara mudah yang bisa dilakukan.
Yakni dengan cara mengecek secara inisiatif melalui laman resmi tilang elektronik, berikut langkah untuk pengecekannya;
Baca Juga: Awas SIM Bisa Dicabut, Tilang Sistem Poin Bakal Gantikan Tilang Manual, Pelanggaran Ini Paling Berat
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
3. Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".
4. Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Adapun ETLE, berkerja secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Pelanggar aturan lalu lintas yang terkena ETLE, petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai denagn delapan hari dari saat melakukan pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Posted : Selasa, 6 Februari 2024 | 12:40 WIB| Last updated : Selasa, 6 Februari 2024 | 12:40 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR