Otomania.com - Sanksinya Lebih Berat kalau Diabaikan, Begini Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Enggak.
Tilang bagi para pelanggar aturan lalu lintas di jalan kini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan dengan menggunkan teknologi elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE).
Melansir dari Kompas.com, kebijakan terkait berlaku mulai dari 18 Oktober 2022 seiring diterbitkannya Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE)," demikian bunyi petikan isi surat telegram.
Sehingga bagi para pelanggar aturan lalu lintas, baru akan mengetahui bila kena tilang setelah dikirimkan berupa surat pelanggaran oleh kepolisian.
Jika sampai surat tersebut diabaikan, maka ada sanksi lebih berat yang menanti yaitu data pada kendaraan bisa dibekukan.
Selain itu, untuk mengetahui apakah kendaraan kena tilang atau tidak, ada cara mudah yang bisa dilakukan.
Yakni dengan cara mengecek secara inisiatif melalui laman resmi tilang elektronik, berikut langkah untuk pengecekannya;
Baca Juga: Awas SIM Bisa Dicabut, Tilang Sistem Poin Bakal Gantikan Tilang Manual, Pelanggaran Ini Paling Berat
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR