Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sanksinya Lebih Berat kalau Diabaikan, Begini Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Enggak  

Dok Grid - Selasa, 6 Februari 2024 | 12:40 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

3. Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".

4. Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Adapun ETLE, berkerja secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Pelanggar aturan lalu lintas yang terkena ETLE, petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai denagn delapan hari dari saat melakukan pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Posted : Selasa, 6 Februari 2024 | 12:40 WIB| Last updated : Selasa, 6 Februari 2024 | 12:40 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa