Otomania.com - Awas kena tipu, dapat surat tilang elektronik lewat WhatsApp jangan sampai dibayar.
Waspada modus penipuan baru yang menagatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.
Para oknum penipu itu melakukan aksi kejahatannya dengan menyebar pesan WhatsApp yang berisi surat tilang elektronik.
Jika masyarakat tidak waspada, bisa-bisa kena jebakan penipuan tersebut.
Buat yang belum tahu, pengiriman pemberitahuan tilang elektronik sendiri tidak menggunakan WhatsApp.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS.
"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS dari sistem e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan membayar denda," kata Kombes Pol Ibrahim
Ia juga mengingatkan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva (BRI Virtual Account) bukan nomor rekening.
Ibrahim menjelaskan bahwa Sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Cuma Pakai HP Beres
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR