Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Mudah Mengurus Tilang Pakai Handphone Tanpa ke Pengadilan

Dok Grid - Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:27 WIB
Ilustrasi. Bisa menggunakan layanan etilang, begini cara mengurus tilang tanpa perlu ke pengadilan.
Dok. Pemko Medan
Ilustrasi. Bisa menggunakan layanan etilang, begini cara mengurus tilang tanpa perlu ke pengadilan.

Otomania.com - Bisa sambil rebahan, begini cara mudah urus tilang via Handphone tanpa Perlu ke pengadilan.

Kena tilang saat berkendara memang bukan pengalaman yang mengenekkan. Tapi harus diketahui, kalau kena tilang, berati ada aturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara.

Biasanya, STNK atau SIM pengendara akan disita saat kena tilang. Kemudian, pengendara bakal mendapatkan surat tilang warna merah atau biru.

Jika sobat ingin mendapatkan kembali STNK dan SIM yang ditahan polisi, pelanggar harus menjalankan sidang Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Tapi sekarang bisa enak, soalnya mengurus proses tilang untuk menebus STNK atau SIM bisa dilakukan tanpa perlu datang ke pengadilan.

Bahkan bisa dilakukan dengan membuka handphone sambil rebahan. Kemudahan mengurus tilang ini berkat adanya bantuan layanan sistem Etilang.

Baca Juga: Warga Tangerang Bisa Disuruh Bayar Denda Tilang Elektronik, Kamera ETLE Bakal Dipasang di Titik Ini

Bahkan, kini SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan layanan Etilang.

Jika tak ingin melalui aplikasi, juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:

  1. Buka situs web Etilang.id.
  2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.
  3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
  4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
  5. Mengunggah foto surat tilang.
  6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
  7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
  8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
  9. Klik “Pesan Layanan”.
  10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Baca Juga: Segini Denda Tilang Jika Berkendara Sambil Merokok, Tidak Main-main

Posted : Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:23 WIB| Last updated : Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:27 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa