Otomania.com - Awas SIM Bisa Dicabut, Tilang Sistem Poin Bakal Gantikan Tilang Manual, Pelanggaran Ini Paling Berat.
Tindakan tilang manual sudah resmi dihapus pihak kepolisian.
Sebagai gantinya, tilang berbasis poin sedang dipersiapkan.
Jika sudah diterpakan, nantinya setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas poinnya akan dikurangi.
Kalau poin sudah habis, Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara bakal dicabut.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengatakan, dalam sistem ini setiap pemegang SIM dibekali 12 poin.
“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Aan, disitat dari NTMC Polri (28/10/2022).
Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali. Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat.
“Terus kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis,” ucap Aan.
Baca Juga: Selamat Tinggal Surat Tilang, Tilang Elektronik Menjadi Pengganti yang Manual
“Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” kata dia.
Ia menegaskan, pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut. SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.
“Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari,” tutur Aan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin