Otomania.com - Copot Pelat Nomor Agar Lolos Tilang Elektronik, Polisi Tangkap Pakai Teknologi Face Recognition, Apaan Tuh?
Untuk menghindari tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ada saja pengendara yang mengakali dengan sengaja melepas atau mencopot pelat nomor kendaraannya.
Terkait hal tersebut, Polri bakal menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tanpa pelat.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (3/11/2022).
Polri akan meneruskan temuan tersebut ke satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan pencarian data pribadi terkait.
Pengendara yang tidak menggunakan pelat atau pakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional,” kata Aan.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gak Boleh Tilang Langsung tapi Kamera ETLE Belum Ada, Ini Solusi Polres Tangerang, Bikin Adem
Sebelumnya, sejumlah peguuna motor di Probolinggo mencopot pelat nomor kendaraannya demi menghindari kamera tilang elektronik atau ETLE.
Salah satunya adalah pria bernama Arif Maulana Rosyadi. Warga Kota Probolinggo yang tidak memakai helm dan pelat nomornya dilepas ini akhirnya diberhentikan oleh petugas.
Arif Maulana Rosyadi mengaku, mencopot pelat nomor supaya motornya tidak terekam kamera ETLE.
“Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis,” kata Arif.
Seperti telah diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum lama ini mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual dan memprioritaskan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR