Otomania.com - Polisi Gak Boleh Tilang Langsung tapi Kamera ETLE Belum Ada, Ini Solusi Polres Tangerang, Bikin Adem.
Seperti telah diketahui, penindakan para pelanggar lalu lintas dilakukan menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pungli yang kerap terjadi saat tindakan tilang langsung.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan, agar tilang manual atau langsung pelanggar lalu lintas ditiadakan.
Namun, di Tangerang Kota belum mempunyai kamera ETLE untuk melakukan penindakan tilang secara elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, pengadaan kamera ETLE untuk tilang elektronik di Tangerang Kota masih dalam proses.
"Belum masih proses, tahun depan sudah dianggarkan sehingga saat ini kami hanya memberikan teguran simpatik," kata Kompol Joko, pada Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, yang dimaksud dengan teguran simpatik yakni si pelanggar diperingatkan agar tidak lagi mengulangi kesalahanya.
"Jadi kami beritahukan harus mentaati peraturan agar mengurangi angka kecelakaan," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Polisi Masih Bisa Tindak Pengendara Pakai Tilang Manual, Pelanggaran Ini Sasarannya
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang tilang manual.
Hal tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Kompol Joko pun memastikan pihaknya sudah menjalankan instruksi Kapolri itu dengan tidak lagi melakukan tilang secara manual melainkan diberikan teguran.
Teguran tersebut disampaikan saat timnya melakukan operasi penjagaan dan pengaturan (gatur) lalu lintas di jalanan.