Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Bebas dari Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Tanpa ke Samsat

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual tanpa ke Samsat.
Isal/GridOto.com
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual tanpa ke Samsat.

Otomania.com - Bisa Bebas dari Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Tanpa ke Samsat.

Setelah kendaraan dijual, pemilik sebelumnya diimbau untuk segera melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Blokir STNK ini perlu dilakukan oleh pemilik kendaran sebelumya untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan juga legalitas kendaraan.

Menurut Dwi Wahyu Rahardjo, selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, melakukan blokir STNK tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat saja.

"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya," kata Dwi pada Rabu (12/10/2022).

Blokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda. Misalnya saja untuk blokir STNK di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk Anda yang berdomisili di DKI Jakarta.

Cara blokir STNK online Jakarta

Dikutip dari unggahan Instagram @humaspajakjakarta, berikut tahapan melakukan blokir STNK online.

Baca Juga: Jangan Dikira Full Gratis, Begini Perhitungan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berakhir 22 November 2022

1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK

3. Pilihlah menu PKB

4. Klik menu Pelayanan

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir

7. Unggah kelengkapan dokumen

8. Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https:bapenda.jakarta.go.id/

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB.

Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Namun, jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Jangan lupa untuk membawa FC KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.

"Langsung saja nanti ke loket bagian blokir, biar lihat fisik lembaran yang harus diisi," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa