Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaraan Beri Ampunan buat Para Penunggak Lebih dari 2 Tahun, Segera Diurus Sebelum Data Dihapus.
Belakangan publik otomotif dihebohkan dengan wacana penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak setelah STNK mati 2 tahun.
Rencana kebijakan tersebut berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski sekarangan kebijakan tersebut belum terealisasi, buat yang STNK kendaraannya sudah mati lebih dari 2, segera diurus supaya bisa sah lagi.
Apalagi sekarang banyak wilayah di Indonesia yang sedang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan, seperti di Provinsi Jambi.
Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan, di mana dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.
Kemudian, pajak mati di atas 2 tahun akan bebas pajak, hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan dan satu tahun ke depan.
"Yang jelas penghapusan pajak seluruhnya, denda pajak dihapuskan, 2 tahun 3 tahun 4 tahun itu seterusnya dihapuskan atau di nolkan dulu," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Jumat (30/9/2022).
"Nah, ini kita dorong masyarakat untuk memanfaatkan ini dulu. Manfaatkan stimulus dan keringanan-keringanan yang sedang diberikan pemerintah," sambungnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribunjambi.com |
KOMENTAR