Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Beri Ampunan buat Para Penunggak Lebih dari 2 Tahun, Segera Diurus Sebelum Data Dihapus

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 3 Oktober 2022 | 12:05 WIB
Manfaatkan pemutihan pajak kendaraan sebelum penghapusan data kendaraan STNK yang mati lebih dari 2 tahun.
Grid.ID/Octa Saputra
Manfaatkan pemutihan pajak kendaraan sebelum penghapusan data kendaraan STNK yang mati lebih dari 2 tahun.

Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaraan Beri Ampunan buat Para Penunggak Lebih dari 2 Tahun, Segera Diurus Sebelum Data Dihapus.

Belakangan publik otomotif dihebohkan dengan wacana penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak setelah STNK mati 2 tahun.

Rencana kebijakan tersebut berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski sekarangan kebijakan tersebut belum terealisasi, buat yang STNK kendaraannya sudah mati lebih dari 2, segera diurus supaya bisa sah lagi.

Apalagi sekarang banyak wilayah di Indonesia yang sedang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan, seperti di Provinsi Jambi.

Pemutihan pajak kendaraan tahap III Provinsi Jambi.
Instagram @samsat.kota.jambi
Pemutihan pajak kendaraan tahap III Provinsi Jambi.

Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan, di mana dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.

Kemudian, pajak mati di atas 2 tahun akan bebas pajak, hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan dan satu tahun ke depan.

"Yang jelas penghapusan pajak seluruhnya, denda pajak dihapuskan, 2 tahun 3 tahun 4 tahun itu seterusnya dihapuskan atau di nolkan dulu," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Jumat (30/9/2022).

"Nah, ini kita dorong masyarakat untuk memanfaatkan ini dulu. Manfaatkan stimulus dan keringanan-keringanan yang sedang diberikan pemerintah," sambungnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa