Otomania.com - Lega, Sampai Akhir Tahun Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Penunggak Pajak Bisa Tersenyum.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung di Sumsel dan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 ini meliputi program penghapusan denda pajak kendaraan dan mutasi biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan denda pajak kendaraan artinya wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan dibebaskan dari denda dan bunga pajak. Hanya membayar pokok pajaknya saja.
Untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya bisa dinikmati oleh kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Sumsel.
Mutasi kendaraan, mesti urus terlebih dahulu mutasi kendaraan asal di wilayah kendaraan tersebut berada.
Misal jika dari Jakarta artinya diurus dulu di Jakarta mutasi keluar. Setelah itu baru masuk mutasi Sumsel.
Untuk mutasi di Sumsel bisa diurus di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel yang ada di Jalan Pom IX deket PS Mal.
Setelah keluar BPKB yang baru baru dilanjutkan ke Samsat setempat untuk mengurus plat dan lain-lain.
Baca Juga: Segera Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Dua Wilayah Ini Akan Segera Berakhir
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunSumsel.com |
KOMENTAR