Otomania.com - Para Penunggak Full Senyum, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Masih Ada sampai Akhir Bulan Ini, Berikut Keuntungannya.
Bikin para penunggak pajak bahagia, pemutihan pajak kendaraan 2022 masih berlangsung sampai 30 September 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut bisa dimannfaatkan buat sobat Otomania di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan 2022 di Kalbar sendiri udah digelar sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang.
Dalam program pemutihan pajak ini, ada beberapa item pajak yang mendapatkan relaksasi oleh Pemprov Kalbar sehingga bisa jadi keuntungan buat para penunggak.
Di antaranya relaksasi denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotot (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Edy Gunawan selaku staff UPT PPD Wilayah I menjelaskan program tersebut digelar untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak.
Mengingat lancarnya pembayaran pajak jelas akan berkonstribusi dalam mempercepat pembangunan daerah.
Apalagi sekarang ada aturan kalau kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun, maka data STNK-nya akan dihapus dari sistem.
Hal ini merupakan implementai dari Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beberapa faktor tadi pun membuat animo masyarakat tergolong tinggi dalam membayar pajak selama satu bulan pemberlakukan pemutihan pajak.
"Kami hitung berdasarkan data, khusus di Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya selama Agustus 2022 dengan pelayanan seperti ganti pelat nomor, perpanjangan STNK dan proses BBNKB kedua," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (09/09/2022).
Selain di Samsat Pontianak, peningkatan pembayaran pajak juga terlihat di gerai Samsat, Samsat Keliling, outlet Samsa dan Samsat Drive Thru selama program pemutihan pajak diberlakukan.
Melihat tingginya jumlah wajib pajak yang membayar, maka Edy mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini sebelum berakhir.
Ia bahkan memberikan tips yakni membayar pajak lebih awal sebelum program pemutihan pajak berakhir.
Soalnya kalau wajib pajak membayar pada akhir program, maka akan terjadi penumpukan antrean.
"Jadi luangkan waktu untuk membayar pajak, jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedurnya bisa manfaatkan layana pengaduan melalui WhatsApp di 08115674181 atau DM langsung ke Instagram @samsatpontianak," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalimantan Barat Diperpanjang.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR