Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lega, Sampai Akhir Tahun Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Penunggak Pajak Bisa Tersenyum

Parwata - Jumat, 30 September 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaran berlangsung di Sulsel, berikut keringanan yang diberikan
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaran berlangsung di Sulsel, berikut keringanan yang diberikan

Kasi BPKB Dirlantas Polda Sumsel Kompol Budi Hartono mengatakan, untuk mutasi kendaraan luar Sumsel dibebaskan biaya BBNKB dan denda namun pajak kendaraan tetap dikenakan.

Berikut syarat dan alur untuk mutasi kendaraan dari dari luar Sumsel masuk ke Provinsi Sumsel, dan mutasi perubahan nama BPKB.

Syarat:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas
- Kwitansi jual beli bermaterai
- BPKB dan STNK asli serta fotokopi
- Hasil pemeriksaan cek fisik
- Surat pengantar mutasi
- Surat keterangan penganti STNK
- Daftar kelengkapan dokumen mutasi
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Arsip BPKB dan STNK
- Untuk perubahan bentuk kendaraan bermotor agar melampirkan SRUT

Setelah itu untuk ke Samsat masing-masing daerah syaratnya, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BPKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.

Alur Mutasi

1. Siapkan BPKB Asli, KTP Asli, surat kuasa, kwitansi pembelian, kemudian datang ke bagian cek fisik di halaman Samsat Bersama Dirlantas Polda Sumsel.

Setelah melakukan cek fisik, datang loket cek fisik di dalam dan menyerahkan berkas.

2. Setelah diproses di loket cek fisik, untuk kendaraan yang dari luar Provinsi yang hendak mutasi masuk ke Sumsel akan diarahkan ke loket Mutasi.

Sementara yang dari dalam Provinsi Sumsel diarahkan ke loket BBN II.

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Berikut Berbagai Keuntungannya

3. Di loket BBN II akan diproses perubahan identitas baru kendaraan bermotor

4. Terakhir membayar di kas BRI yang ada di Kantor Samsat.

Kemudian inilah biaya mutasi mobil yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut ini adalah rinciannya:

- Tarif penerbitan STNK Rp 200 ribu

- Tarif penerbitan TNKB Rp 100 ribu

- Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375 ribu

- Biaya Surat Mutasi Rp 250 ribu (ini mutasi yang dari Sumsel mau keluar daerah)


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022 Sampai Tanggal Berapa ? Bebas Denda dan Bunga Pajak,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunSumsel.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa