Otomania.com - Lega, Sampai Akhir Tahun Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Penunggak Pajak Bisa Tersenyum.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung di Sumsel dan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 ini meliputi program penghapusan denda pajak kendaraan dan mutasi biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan denda pajak kendaraan artinya wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan dibebaskan dari denda dan bunga pajak. Hanya membayar pokok pajaknya saja.
Untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hanya bisa dinikmati oleh kendaraan yang mutasi dari luar Provinsi Sumsel.
Mutasi kendaraan, mesti urus terlebih dahulu mutasi kendaraan asal di wilayah kendaraan tersebut berada.
Misal jika dari Jakarta artinya diurus dulu di Jakarta mutasi keluar. Setelah itu baru masuk mutasi Sumsel.
Untuk mutasi di Sumsel bisa diurus di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel yang ada di Jalan Pom IX deket PS Mal.
Setelah keluar BPKB yang baru baru dilanjutkan ke Samsat setempat untuk mengurus plat dan lain-lain.
Baca Juga: Segera Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Dua Wilayah Ini Akan Segera Berakhir
Kasi BPKB Dirlantas Polda Sumsel Kompol Budi Hartono mengatakan, untuk mutasi kendaraan luar Sumsel dibebaskan biaya BBNKB dan denda namun pajak kendaraan tetap dikenakan.
Berikut syarat dan alur untuk mutasi kendaraan dari dari luar Sumsel masuk ke Provinsi Sumsel, dan mutasi perubahan nama BPKB.
Syarat:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas
- Kwitansi jual beli bermaterai
- BPKB dan STNK asli serta fotokopi
- Hasil pemeriksaan cek fisik
- Surat pengantar mutasi
- Surat keterangan penganti STNK
- Daftar kelengkapan dokumen mutasi
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Arsip BPKB dan STNK
- Untuk perubahan bentuk kendaraan bermotor agar melampirkan SRUT
Setelah itu untuk ke Samsat masing-masing daerah syaratnya, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BPKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.
Alur Mutasi
1. Siapkan BPKB Asli, KTP Asli, surat kuasa, kwitansi pembelian, kemudian datang ke bagian cek fisik di halaman Samsat Bersama Dirlantas Polda Sumsel.
Setelah melakukan cek fisik, datang loket cek fisik di dalam dan menyerahkan berkas.
2. Setelah diproses di loket cek fisik, untuk kendaraan yang dari luar Provinsi yang hendak mutasi masuk ke Sumsel akan diarahkan ke loket Mutasi.
Sementara yang dari dalam Provinsi Sumsel diarahkan ke loket BBN II.
Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Berikut Berbagai Keuntungannya
3. Di loket BBN II akan diproses perubahan identitas baru kendaraan bermotor
4. Terakhir membayar di kas BRI yang ada di Kantor Samsat.
Kemudian inilah biaya mutasi mobil yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen.
Berikut ini adalah rinciannya:
- Tarif penerbitan STNK Rp 200 ribu
- Tarif penerbitan TNKB Rp 100 ribu
- Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375 ribu
- Biaya Surat Mutasi Rp 250 ribu (ini mutasi yang dari Sumsel mau keluar daerah)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2022 Sampai Tanggal Berapa ? Bebas Denda dan Bunga Pajak,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunSumsel.com |
KOMENTAR