Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditungguin sampai 15 Desember, Simak Nih Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di DKI Jakarta

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 18 September 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 di DKI Jakarta berlangsung sampai 15 Desember, berikut rinciannya.
Isal/GridOto.com
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 di DKI Jakarta berlangsung sampai 15 Desember, berikut rinciannya.

Otomania.com - Ditungguin sampai 15 Desember, Simak Nih Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di DKI Jakarta.

Yuk mumpung ada pemutihan pajak kendaraan 2022, sobat Otomania yang masih punya tunggakan pasti senang nih.

Apalagi pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang kebanyakkan sudah berlangsung sejak April 2022.

DKI Jakarta baru memberlakukan pemutihan pajak kendaraan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samast Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Bukan Cuma DKI Jakarta, Ini Tujuh Daerah Yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Sebelum Habis Waktunya

Cara bayar pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL
Tangkapan Layar
Cara bayar pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

  1. Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal.
  2. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar.
    Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
  3. Buat kata sandi untuk akun Signal.
  4. Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
  5. Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
  6. Masukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
  7. Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa