Otomania.com - Ada Tujuh Wilayah di Indonesia yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Yuk Simak Cara Mengurusnya.
Sebanyak tujuh wilayah di Indonesia sedang ada program pemutihan pajak kendaraan 2022, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Nah, supaya sobat Otomania bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Jangan sampai cuma karena ada satu syarat yang terlewat, sobat jadi batal mengurus pajak kendaraan.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan? Secara umum, poin-poinnya seperti ini:
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan, yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.
- Sediakan juga STNK dan BPKB asli.
- Jika semua sudah siap datangi Samsat.
Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), persyaratannya seperti di bawah ini:
Baca Juga: Asyik, Tujuh Wilayah Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kasih Diskon Sampai Hapus Denda
1. Siapkan Dokumen
- STNK asli dan fotokopi
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR