Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enak Banget, Mati Pajak Di Atas 2 Tahun Enggak Bayar Denda, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung

Parwata - Kamis, 29 September 2022 | 10:55 WIB
Ilustrasi, program pemutihan pajak kendaraan di Jambi 2022.
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi, program pemutihan pajak kendaraan di Jambi 2022.

Otomania.com - Enak Banget, Nunggak Pajak 2 Tahun Gak Perlu Bayar Denda, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung.

Program pemutihan pajak kendaraan, kali ini masih ada di Jambi dan warga sekitar bisa segera memanfaatkannya.

Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jambi ini digelar dimulai 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang.

Yang paling menarik adalah ada penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.

"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Kombes Dhafi di Jambi, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir Antara.

Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias dalam membayar pajak kendaraannya.

Selain itu, kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat dua tahun bakal dihapus dari registrasi.

"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka nanti akan diberlakukan sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka data kendaraan akan dihapus," katanya.

Penghapusan data kendaraan ini, Kombes Dhafi melanjutkan, tidak serta merta langsung dilakukan, akan tetapi terlebih dahulu diberikan peringatan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Baca Juga: Segera Diurus, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Dua Wilayah Ini Akan Segera Berakhir

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa