Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Bikin Lega, STNK Mati Lebih dari Dua Tahun Cuma Disuruh Bayar Segini

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 22 September 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jambi, pajak kendaraan mati lebih dari 2 tahun cuma disuruh bayar 2 tahun
GridOto.com
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jambi, pajak kendaraan mati lebih dari 2 tahun cuma disuruh bayar 2 tahun

Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Bikin Lega, STNK Mati Lebih dari Dua Tahun Cuma Disuruh Bayar Segini.

Belum lama ini Korlantas Polri menyuarakan mengenai penghapusan data kendaraan yang mati pajak 2 tahun atau lebih.

Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, beberapa wilayah menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Salah satu yang melakukan pemutihan pajak kendaraan 2022 ini adalah Pemerintah Provinsi Jambi.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Pemprov Jambi ini berlangsung mulai 19 September hingga 19 Desember mendatang.

Salah satu keuntungan program ini adalah bagi kendaraan yang pajaknya sudah mati selama lebih dari 2 tahun, cukup membayarkan pajak 2 tahun saja.

Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim
TRIBUNJAMBI.COM/WIRA DANI DAMANIK
Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim

Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim mengatakan pemutihan pajak dan pembayaran 2 tahun pajak kendaraan bermotor itu ditargetkan mencapai 32 Milyar.

"Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja," katanya usai rapat dengan di DPRD, Rabu (21/9).

Hal itu dikatakannya juga dalam rangka antisipasi kebijakan Korlantas Polri yang akan memberlakukan penghapusan kendaraan mati pajak 2 tahun lebih.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa