Otomania.com - Selain DKI Jakarta, Ini Tujuh Daerah Yang Masih Adakan Pemutihan Denda Pajak kendaraan.
Masih ada beberapa daerah yang masih menggelar pemutihan denda pajak kendaraan.
Yang terbaru adalah DKI Jakarta, yang ikut memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bagi para pemilik kendaraan.
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini bisa dinikmati para penunggak pajak agar tidak membayar denda.
Makanya tidaklah heran jika pemutihan menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu.
Lebih lanjut berikut delapan daerah yang masih memberikan pemutihan denda pajak kendaraaan.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com,Berbagai sumber |
KOMENTAR