Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Bisa Dihapus kalau Tidak Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Mumpung Masih Ada

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 10 Oktober 2022 | 12:20 WIB
Ilustrasi, program pemutihan pajak kendaraan di Jambi 2022.
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi, program pemutihan pajak kendaraan di Jambi 2022.

Otomania.com -  STNK Bisa Dihapus kalau Tidak Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Mumpung Masih Ada.

Beberapa waktu lalu sempat heboh soal wacana penghapusan data Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) bagi kendaraan yang nunggak pajak selama lebih dari 2 tahun.

Sebelum wacana tersebut direalisasikan, banyak wilayah di Indonesia yang memberikan kemudahan dengan mengadakan pemutihan pajak kendaraaan, seperti di Jambi.

Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jambi ini digelar dimulai 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang.

Yang paling menarik adalah ada penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.

"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Kombes Dhafi di Jambi, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir Antara.

Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias dalam membayar pajak kendaraannya.

Selain itu, kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat dua tahun bakal dihapus dari registrasi.

"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka nanti akan diberlakukan sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka data kendaraan akan dihapus," katanya.

Baca Juga: Bebas Denda PKB sampai Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlangsung hingga 31 Oktober, di Sini Lokasinya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa