Bebas Denda PKB sampai Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlangsung hingga 31 Oktober, di Sini Lokasinya

Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 9 Oktober 2022 | 18:00 WIB

ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2022 (Ahmad Ridho,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Ada Bebas Denda PKB sampai Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlangsung hingga 31 Oktober, di Sini Lokasinya.

Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, sobat Otomania bisa memanfaatkan program ini untuk membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, sobat cukup membayarkan pokok PKB-nya saja dan dihapuskan dendanya.

Adapun kelebihan lain yang bisa dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan selain pembebasan denda PKB, yaitu bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pembebasan BBNKB ini umumnya banyak dicari buat yang baru beli kendaraan bekas dan hendak balik nama.

Untuk pemutihan pajak kendaraan 2022 yang berakhir pada 31 Oktober ini ada dua wilayah, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Timur.

Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) para penunggak pajak dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu pemilik motor masih dibebaskan tunggakan di atas 5 tahun dan pemberian diskon 50 persen.

Sementara pemutihan pajak motor di Kalimantan Timur (Kaltim) lebih banyak ampunannya untuk para penunggak motor.

Baca Juga: Ternyata Enggak Perlu Lagu Pinjam KTP Pemilik Lama, Bergini Cara Urus Balik Nama Kendaraan Terbaru