Penghapusan data kendaraan ini, Kombes Dhafi melanjutkan, tidak serta merta langsung dilakukan, akan tetapi terlebih dahulu diberikan peringatan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak, diberi peringatan pertama dan bila memasuki tahun kedua belum juga dibayar akan dilayangkan peringatan kedua.
Namun setelah satu bulan berjalan pada tahun kedua pajak tidak kunjung dibayar, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
"Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan," katanya.
Karenanya, kata dia, jika sudah tiga tahun pajak tidak dibayarkan dan masa berlaku telah lewat maka ketika ingin mengaktifkan kembali STNK kendaraan tersebut harus melalui registrasi ulang dan dikenai biaya seperti halnya proses mutasi.
Untuk program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor.
Kemudian juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.
Lalu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Kepada masyarakat, Dirlantas Polda Jambi mengimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi ini dengan baik agar data kendaraan tidak dihapus dari Samsat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga Jambi, Berlaku hingga 19 Desember 2022",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR