Otomania.com - Jangan Dikira Full Gratis, Begini Perhitungan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berakhir 22 November 2022.
Pemutihan pajak kendaraan 2022 sedang berlangsung di beberapa wilayah Indonesia, salah satunya di Jawa Tengah (Jateng).
Program pemutihan pajak kendaraan di Jateng ini mulai berlangsung sejak 7 September sampai 22 November 2022 mendatang untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II) serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima yang berlaku mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Yang menjadi perhatian, dalam pemutihan pajak ini jangan dianggap seluruh beban penunggak bakal digratiskan.
Sebagai contoh, misalkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1 juta per tahun.
Kemudian, ada tunggakan pajak hingga tahun kelima.
Maka perhitungan pajak sesuai contoh dari Bapenda Jateng sebagai berikut:
Pajak tahun berjalan: Rp 1 juta Pajak dan tunggakan tahun 1 : Rp 1 juta + Rp 100.000 (denda).
Baca Juga: Bisa Bebas dari Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Tanpa ke Samsat
Pajak dan tunggakan tahun 2 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 3 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 4 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Pajak dan tunggakan tahun 5 : Rp 1 juta + Rp 100.000
Total pajak dan denda: Rp 6,5 juta.
Dalam pemutihan pajak kendaraan Jateng 2022 ini, maka denda Rp 500.000 dan pokok PKB tahun kelima Rp 1 juta dihapuskan.
Dengan demikian, pemohon hanya tinggal bayar pajak kendaraan Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Ini Contoh Perhitungan Pajak dan Dendanya