Bisa Bebas dari Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Tanpa ke Samsat

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:00 WIB

Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual tanpa ke Samsat. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Bisa Bebas dari Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Tanpa ke Samsat.

Setelah kendaraan dijual, pemilik sebelumnya diimbau untuk segera melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Blokir STNK ini perlu dilakukan oleh pemilik kendaran sebelumya untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan juga legalitas kendaraan.

Menurut Dwi Wahyu Rahardjo, selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, melakukan blokir STNK tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat saja.

"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya," kata Dwi pada Rabu (12/10/2022).

Blokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda. Misalnya saja untuk blokir STNK di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk Anda yang berdomisili di DKI Jakarta.

Cara blokir STNK online Jakarta

Dikutip dari unggahan Instagram @humaspajakjakarta, berikut tahapan melakukan blokir STNK online.

Baca Juga: Jangan Dikira Full Gratis, Begini Perhitungan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Berakhir 22 November 2022