Otomania.com - Mumpung Gratis sampai Akhir Tahun 2022, Begini Cara Urus Balik Nama Kendaraan, Enggak Perlu KTP Pemilik Lama.
Program pemutihan denda pajak di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa bikin untung sobat Otomania yang baru beri kendaraan bekas.
Pasalnya, dalam pemutihan pajak kendaraan ini ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pemutihan pajak kendaraan ini juga sudah berlaku per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Untuk pembayaran pajak kendaraan sendiri saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring.
Sementara buat yang ingin mengurus balik nama motor, berikut biaya dan syarat yang harus disiapkan.
Dilansir dari GridOto.com, balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Baca Juga: Ragam Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Buruan Diurus Sebelum Berakhir November
Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Biaya balik nama motor
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Syarat balik nama motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)
1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00
B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR